MRA Berita Unik: Pengertian surat tilang

Selasa, 31 Juli 2012

Pengertian surat tilang

Surat Tilang Warna Biru 
pengertian surat tilang warna biru
Mengenai slip tilang berwarna biru, agar diketahui dalam Surat Keputusan Kapolri No Pol: SKEP/443/IV/1998, tanggal 17 April 1998 penggunaan blanko biru bisa dilakukan.

Jika Pelanggar meminta blanko tilang berwarna biru maka pelanggar tidak perlu lagi mengikuti sidang di Pengadilan, bisa membayar langsung di Bank BRI. Namun slip tilang berwarna Biru ini dikenai denda sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas & Angkutan Jalan.

Contoh :

- Tidak memiliki SIM. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1) Denda : Rp 1.000.000

Keterangan: Dengan blanko tilang warna biru melanggar pasal ini, Pelanggar diwajibkan untuk membayar denda yaitu Rp 1.000.000 dan disetorkan ke Bank BRI yang telah ditentukan.

1. Dasar Hukum Tilang
  • Undang Undang No 8 Tahun 1981 tentang KUHP
  • Undang Undang No 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
  • PP NO 41 sampai dengan No 44 tahun 1993 tentang Angkutan Jalan
  • Surat edaran Mahkamah Agung No 14 Tahun 1993

2.Sistem Penindakan dengan menggunakan formulir/blangko warna biru menyarankan pelanggar dalam kesempatan pertama membayar denda ke bank
( maksimal dalam batas waktu lima hari)

3. Setelah denda dibayar, bank akan memberikan validasi berupa cap regristasi

4. Polri akan mengembalikan barang bukti yang disita

5. Berkas tilang akan diajukan secara kumulatif oleh petugas batilang ke Pengadilan Negeri, sedangkan sidang dihadiri wakil yang ditunjuk

Berdasarkan penjelasan diatas sebenarnya Slip Warna Biru Tilang memang salah satu alternatif prosedur yang bisa dijalani pelanggar lalu lintas ketika terkena tilang
Surat Tilang Warna Merah
pengertian surat tilang warna merah
pelanggar ditilang menggunakan Blanko warna merah, karena denda untuk blanko tilang warna merah ditentukan berdasarkan Keputusan Hakim di Pengadilan Negeri yang ditunjuk, " dedan tergantung dari hakim" dan biasa nya tidak mahal seperti membayar maksimal/ blangko biru
  
Surat Tilang Warna hijau 
Pengertian blangko tilang warna hijau untuk arsip pengadilan, bukan untuk pelanggar
  
Surat Tilang Warna Kuning
Pengertian blangko tilang warna kuning untuk arsip polisi, bukan untuk pelanggar

jadi inti nya... surat tilang yg boleh diberikan kepada pelanggar adalah warna merah atau biru
bukan kuning atau pun hijau .jadi ketika di tilang pilih lah antara surat tilang warna merah yg membayar denda sesuai keputusan pengadilan atau surat tilang warna biru yang harus membayar denda maksimal
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar